Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satunya Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima suap.
“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3) malam.
Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara sementara, dugaan suap berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
“Ya, salah satu. Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujar Budi.
“Saat ini yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek,” sambungnya.
Saat ini, total sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK, kata Budi, akan mendalami praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.
Detail identitas para tersangka serta konstruksi perkara secara lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK.





