Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat membongkar 31 bangunan liar di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Selasa, 10 Maret 2026. Bangunan itu berupa kios dan warung makan.
"Pembongkaran sudah disosialisasikan sejak pekan lalu. Sehingga para pedagang sudah mengetahui bahwa mereka tidak boleh kembali berjualan di lokasi yang berada di belakang Plaza Indonesia itu," kata Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat Dwiarti Indriani Utami di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga :
Pemkot Jakarta Pusat Bongkar 31 Bangunan Liar di Kebon Kacang Tanah Abang"Tidak ada relokasi karena memang kita tidak merekomendasikan. Membangun tanpa permisi," ujar Dwiarti.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat membongkar 31 bangunan liar di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 10 April 2026. Metrotvnews.com/Christian
Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat menertibkan parkir liar yang berada di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30, meski mereka sempat menyatakan menolak untuk ditertibkan. "Memang para jukir liar yang ada di sini juga termasuk anak kampung sini, warga sini. Ini shock therapy juga bagi mereka, kejutan bagi mereka bahwa mereka tidak bisa lagi mencari tambahan rezeki," kata Dwiarti.
Penertiban yang dilakukan di Jalan Kebon Kacang 30 merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat soal kondisi jalan yang semrawut. Akibat bangunan liar dan parkir liar di sepanjang jalan, masyarakat sulit untuk melewati jalan.




