JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait penanganan perundungan atau bullying di Jakarta.
Wacana tersebut muncul setelah Pramono menerima berbagai masukan dari masyarakat saat mengunjungi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
Pramono mengatakan, persoalan bullying menjadi salah satu isu yang disampaikan kepadanya saat berdialog dengan pasien maupun keluarga pasien di rumah sakit tersebut.
“Tadi ada beberapa permintaan, salah satunya adalah hal yang berkaitan dengan bullying,” kata Pramono, Selasa.
Baca juga: Penyintas Gangguan Mental Curhat ke Pramono, Keluhkan Sulitnya Cari Kerja di Jakarta
Ia menyebut akan meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari kemungkinan penyusunan aturan khusus yang mengatur penanganan bullying di Jakarta.
“Saya akan meminta kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat dan jajaran untuk mempelajari apakah memang diperlukan peraturan gubernur yang berkaitan dengan bullying,” ujarnya.
Menurut Pramono, dukungan dari lingkungan sekitar sangat penting bagi pasien yang menjalani perawatan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan mental, agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Baca juga: Di Balik Tisu dan Uang Receh, Psikolog Ingatkan Bahaya Mental Anak Jalanan di Jakarta
Ia berharap masyarakat dapat menerima para penyintas setelah menjalani perawatan serta menghilangkan stigma yang masih kerap muncul di lingkungan sosial.
“Harapan saya mudah-mudahan siapa pun yang dirawat di tempat ini ketika mereka selesai perawatannya menjadi lebih baik. Dan yang paling penting adalah masyarakat juga harus bisa menerima sekaligus menghilangkan stigma yang ada,” ungkap Pramono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang