Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun, Menteri Keuangan Sebut Rp11 Triliun Sudah Dicairkan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara hingga Selasa telah mencapai Rp11 triliun.

Purbaya memastikan anggaran THR bagi ASN telah tersedia dan siap untuk dicairkan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan belum seluruh THR tersalurkan karena sebagian instansi belum mengajukan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan.

"Sudah (disiapkan). Ada yang belum ngajuin kali. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta," ungkapnya.

Purbaya menegaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketersediaan dana pemerintah, melainkan bergantung pada pengajuan dari masing-masing instansi.

"Bukan uangnya (anggaran) enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita," ujarnya.

Anggaran THR 2026 Meningkat

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri, serta pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan anggaran THR tahun 2026 meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, anggaran THR tercatat sebesar Rp49 triliun.

Rincian Penerima dan Komponen THR

Airlangga merinci sebanyak 2,4 juta ASN pusat serta TNI dan Polri menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun.

Sebanyak 4,3 juta ASN daerah menerima THR dengan total anggaran Rp20,2 triliun.

Sebanyak 3,8 juta pensiunan menerima alokasi THR sebesar Rp12,7 triliun.

Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Airlangga menyampaikan komponen THR dibayarkan 100 persen.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Airlangga menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kandungan Tar & Nikotin Dibatasi, Tembakau Berpotensi Dimanfaatkan Rokok Ilegal
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Marak OTT Kepala Daerah, Puan Ungkit Biaya Politik Mahal
• 17 jam laludetik.com
thumb
Pesan Irjen Sandi ke Jajaran Hadapi Operasi Ketupat: Beri Rasa Aman, Nyaman dan Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Megawati Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Berikut Profilnya
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.