JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria berinisial ARH (44) diduga membunuh istri sirinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengering di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marabessy mengungkapkan, tidak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka ARH juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik DH.
Tersangka, kata ia, mengambil handphone (hp) serta membawa sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.
Dilansir Tribrata News, akibat tindakannya itu, ARH dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Bermula dari Pertengkaran Rumah Tangga
Resa mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istri sirinya itu. Pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Dia menuturkan, tersangka mengaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Korban mencoba melawan dengan mencakar tersangka.
"Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya," jelas Resa, Selasa (10/3/2026).
Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher DH dengan tali rafia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan
- suami siri bunuh istri
- pembunuhan istri siri
- suami bunuh istri
- mayat wanita di depok
- pembunuhan di depok





