Gakkum Serahkan Tersangka Kayu Ilegal ke Kejari Sorong

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan tersangka berinisial JG (56) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong pada 6 Maret 2026. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka untuk kedua kalinya.

Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari penemuan kayu ilegal pada 15 Oktober 2025 di sebuah gudang di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Saat itu, tim menemukan sebanyak 1.260 keping kayu merbau olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain dengan total volume mencapai 38,7692 meter kubik di wilayah Sorong serta 75,3396 meter kubik di wilayah Maros dan Gowa.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua, Fredrik Tumbel, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Kami menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya hutan dan lingkungan hidup,”kata Fredrik dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan penetapan JG sebagai tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Proses pelimpahan tahap II tersebut telah diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Ridwan Sahputra.

Selanjutnya, perkara ini akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Sebut Penunjukan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran Sesuai Konstitusi Negara
• 16 jam lalupantau.com
thumb
21 Ruang Kelas Darurat Dibangun di Sekolah Terdampak Bencana Pidie Jaya
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jasad Wanita Mengering di Depok Dibunuh Suami Siri Sejak Oktober 2025
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Gideon Badminton Academy Kembalikan Biaya Latihan Rp162 Juta kepada Atlet yang Lolos Pelatnas PBSI
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Isu Tunggakan Parkir RS Unhas Terjawab, Mitra Swasta Selesaikan Kewajiban Pajak
• 14 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.