Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp140,86 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika mencapai Rp140,86 miliar.

Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP

Hakim anggota Daru Swastika Rini menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp140,86 miliar.

"Ini sesuai dengan hasil laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Hakim Daru dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Daru menuturkan bahwa hasil audit tersebut diperkuat oleh berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti surat yang dihadirkan dalam persidangan.

Kasus ini menyeret Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagai salah satu terdakwa.

Semuel juga terbukti menerima suap sebesar Rp6,5 miliar yang diterima dalam dua kali pembayaran pada tahun 2021.

Pembayaran tersebut terdiri atas Rp1,5 miliar pada tahap pertama dan Rp5 miliar pada pembayaran kedua.

Uang suap tersebut diterima dari terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Vonis Penjara bagi Para Terdakwa

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 140 hari.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Perkara ini juga melibatkan empat terdakwa lainnya dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022.

Terdakwa pertama adalah Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman.

Terdakwa kedua adalah Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021, Pini Panggar Agusti.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Alfi Asman dan Pini Panggar Agusti masing-masing selama 6 tahun.

Terdakwa ketiga adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono.

Bambang Dwi Anggono dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.

Terdakwa keempat adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022, Nova Zanda.

Nova Zanda dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Keempat terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Khusus Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Pini Panggar Agusti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Para terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenhaj: Haji bisa ditunda jika konflik ancam keselamatan jamaah
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Istana Jelaskan Alasan TNI Siaga 1, Singgung Libur Lebaran
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
BPOM Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Tramadol, Bisa Picu Efek High-Halusinasi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Heboh Penemuan Mayat Tanpa Identitas Dalam Boks di Pinggir Sungai Medan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Kemala Run Pastikan Kesiapan Rute dan Venue Kemala Run 2026 di Bali
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.