Makassar, VIVA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta persidangan dua anggota Polres Toraja Utara terduga pelanggar masing-masing AKP AE menjabat Kasat Resnarkoba dan Aiptu N terbukti menerima uang setoran penjualan narkotika totalnya Rp110 juta.
"Faktanya, kita dapat selama 11 Minggu (setoran), total Rp110 juta, ditambah dengan uang inisial K (bandar narkoba) yang dikembalikan. Itu sesuai dengan fakta yang kita dapat (saat persidangan)," ujar Ketua Majelis KKEP Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.
Kendati demikian, pihaknya masih tetap mendalami dengan melakukan pengembangan, walaupun kedua anggota Polri ini AKP AE (Arifan Efendi) dan Aiptu N (Nasrul) telah dijatuhi saksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepada bandar narkoba yang ditangkap menyebut uang yang diserahkan 10 juta per minggu sejak Oktober-Desember 2025 baik melalui transfer maupun uang tunai dengan jumlah total Rp110 juta.
"Kita akan kembangkan, kalau memang ada indikasi-indikasi yang lain, termasuk ada persaingan di antara bandar, atau yang lain, kita akan dalami. Karena kita sudah koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulsel," tutur Kepala Bidang Propam Polda Sulsel itu menekankan.
Terkait dengan pemberian setoran uang haram tersebut apakah ada perintah atau hanya permainan yang bersangkutan untuk memperkaya diri, kata Kabid Propam Polda Sulsel ini, tidak ada perintah dan hanya kemauan sendiri.
"Semuanya inisiatif sendiri. Makanya kita fakta-kan tadi bahwasanya ini kemauan dia sendiri. Awalnya, kalau misal Kasat ini bertindak menjadikan inisial O (bandar narkoba) sebagai informan, itu bagus," katanya.
"Tapi, karena dia informan, kemudian setelah itu ada kesepakatan harusnya itu bisa menjadi prestasi buat Satuan Resnarkoba Toraja Utara (menangkap), tapi karena ada transaksional di situ menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya," tuturnya.
Selama proses sidang etik telah dihadirkan sejumlah orang saksi. Saksi pertama tiga orang tersangka pengedar narkoba ditahan di sel Polres Tana Toraja. Dua orang saksi tersangka pengedar narkoba di tahan di Polres Toraja Utara, empat anggota Polri dan istri pelanggar AKP AE.





