Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui ketentuan penempatan dana pada satu rekening khusus.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia.
"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relantions Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Eddy melanjutkan, OJK ke depan juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia secara menyeluruh.
Baca juga: Libur lebaran, BEI sesuaikan timeline realisasi "free float" 15 persen
"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujar Eddy.
Ia mengungkapkan, berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program kerja regulator, namun, dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.
“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” ujar Eddy.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.
Sementara itu, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.
Selain itu, emiten juga wajib menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).
“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut.
Baca juga: Misbakhun minta kaji ulang Papan Pemantauan Khusus BEI
Apabila emiten melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia.
"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relantions Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Eddy melanjutkan, OJK ke depan juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia secara menyeluruh.
Baca juga: Libur lebaran, BEI sesuaikan timeline realisasi "free float" 15 persen
"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujar Eddy.
Ia mengungkapkan, berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program kerja regulator, namun, dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.
“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” ujar Eddy.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.
Sementara itu, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.
Selain itu, emiten juga wajib menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).
“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut.
Baca juga: Misbakhun minta kaji ulang Papan Pemantauan Khusus BEI
Apabila emiten melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.





