Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyebut wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi via DPRD perlu dibuka untuk perdebatan ide. Menurut dia, berbagai opsi sebaiknya didiskusikan sebagai bagian evaluasi sistem demokrasi setelah lebih dari dua dekade sejak reformasi.
“Kalau saya ini bagus untuk diperdebatkan. Biar bertengkar ini tentang ide-ide untuk perbaikan ke depan. Jadi biar aja,” ucap Jimly usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks DPR, Selasa (10/3).
Jimly menjelaskan, dalam praktiknya sejak reformasi hampir semua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun setelah berjalan sekitar 26 tahun, menurutnya sistem tersebut wajar dievaluasi untuk melihat kelebihan dan kekurangannya.
“Nah sekarang sesudah 26 tahun, kan boleh kita evaluasi. Waduh, ini ternyata kelebihan ini,” ujarnya.
Ia menilai, ke depan bisa saja muncul sejumlah alternatif sistem pilkada. Salah satunya contohnya, gubernur dipilih oleh DPRD provinsi dari sejumlah calon yang diusulkan pemerintah pusat, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Maka bisa aja ada pilihan-pilihan. Misalnya, ya sudah Gubernur saja yang dipilih oleh DPRD,” kata Jimly.
“Misalnya, karena ada kebutuhan konsolidasi dan koordinasi pemerintahan pusat. Maka 38 Gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi dari calon yang diusulkan. Misalnya, oleh Presiden,” lanjut dia.
Menurut Jimly, opsi semacam itu juga mempertimbangkan sensitivitas politik di masyarakat. Ia menilai, perubahan total dari sistem pemilihan langsung bisa memicu polemik karena masyarakat sudah terbiasa memilih kepala daerah secara langsung.
“Karena rakyat yang sudah diberi kebebasan untuk memilih, tiba-tiba diambil lagi ya kan ribut ya, gitu lho. Itu pertimbangannya,” ujarnya.




