Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bogor, tvOnenews.com - Polemik operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan mencabut izin pendirian sekolah tersebut.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tentang pembatalan izin pendirian sekolah menengah kejuruan yang sebelumnya diberikan kepada Yayasan Islamic Development Network (IDN).

Dengan keluarnya keputusan tersebut, izin lama yang tercantum dalam SK Nomor 6/011060A/DPMPTSP/2023 resmi dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini diambil pemerintah provinsi setelah muncul berbagai persoalan terkait legalitas sejumlah unit pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

Kronologi Pencabutan Izin SMK IDN Bogor

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa beberapa sekolah di bawah Yayasan Islamic Development Network menjalankan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Beberapa unit sekolah yang disebut dalam polemik tersebut antara lain:

  • SMK IDN Boarding School Pamijahan

  • SMK IDN Boarding School Sentul

Kedua sekolah tersebut diduga telah menjalankan aktivitas pendidikan tanpa memiliki legalitas resmi.

Sementara itu, hanya satu unit sekolah yaitu SMK IDN di Kecamatan Jonggol yang sebelumnya memiliki izin operasional. Namun izin tersebut juga disebut memiliki persoalan dari sisi legalitas hukum.

Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap izin pendirian sekolah yang diberikan kepada yayasan tersebut.

Setelah melalui proses peninjauan, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan keputusan pembatalan izin pada 19 Januari 2026.

Keputusan Gubernur Jabar dan Dampaknya

Dalam SK gubernur tersebut ditegaskan bahwa pembatalan izin pendirian sekolah tidak menghapus tanggung jawab pihak yayasan terhadap para siswa yang sedang menempuh pendidikan.

Pemerintah meminta Yayasan Islamic Development Network untuk tetap bertanggung jawab terhadap seluruh peserta didik yang terdampak.

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan yayasan antara lain:

  • Memfasilitasi perpindahan sekolah bagi seluruh siswa

  • Menanggung biaya yang muncul akibat pembatalan izin

  • Melaporkan pelaksanaan pemindahan siswa kepada pemerintah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Autophagy: Sel Mulai Memakan Dirinya Sendiri Ketika Kita Berpuasa
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Cerdas Pakai THR untuk Belanja Lebaran Tanpa Bikin Dompet Jebol
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Ramadhan Jadi Momentum Dorong Ekonomi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
THR Tetap Aman Selama Lebaran 2026, Begini Tips Atur Keuangan Biar Gak Boncos
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pangdam I/BB Ikuti Vidcon Launching 218 Jembatan Garuda di Bandara Binaka Gunungsitoli
• 19 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.