KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Diduga Pindahkan Uang Rp5,19 Miliar

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Salisa Asmoaji alias SA terkait dugaan pemindahan uang hasil korupsi di lingkungan Bea Cukai.

SA sebelumnya disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta ke rumah aman lainnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Anda Dari Media Apa?

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).

Berdasarkan catatan KPK, SA tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA: Bupati dan Wabup Rejang Lebong Ditangkap KPK, Sekda Iwan Jamin Pelayanan Publik Tetap Normal

Selain SA, penyidik juga memanggil dua pegawai perusahaan jasa logistik PT Blueray Cargo Dedi Kiwil dan Dedi Harianto alias Dedi Hariyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Eks Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK di Kasus Kereta Api

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi perusahaan tersebut Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK pada 26 Februari 2026 menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

KPK juga mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyidik menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di bidang kepabeanan dan cukai. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Uang Tunai & Dokumen dalam OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tol Yogya-Solo di Purwomartani Hanya untuk Keluar DIY, Waspada Kemacetan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Limpasan Terjang Katulampa Bogor, 15 Rumah Terdampak dan Akses Jalan Terputus
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Klasemen Gelar BWF World Tour 2026 Usai All England: Indonesia Masih Dikangkangi Malaysia
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkomdigi Resmi Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos: Dukung Mental Anak
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Harga CPO Turun 2 Persen, Aksi Ambil Untung Tekan Pasar
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.