Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial.
Kebijakan ini dihasilkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 06 Maret 2026.
Penerapan aturan ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2026, dan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak akan dapat mengakses platform-platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alasan Pembatasan Medsos Untuk AnakDalam kesempatan berbeda Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin, 09 Maret 2026. dalam siaran presnya
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Meutya meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," Tegas Meutya.





