JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujarnya sambil mengetuk palu menutup sidang.
Sebagai informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.



