Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.

Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujarnya sambil mengetuk palu menutup sidang.

Sebagai informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Engineer Asal Tangerang Bertahan di Iran di Tengah Konflik: Setiap Hari Ada Ledakan
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Dahnil Ungkap 2.000 Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi karena Masalah Penerbangan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Sambut Lebaran Aman, Camat Panakkukang Pimpin Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas
• 9 jam laluterkini.id
thumb
IHSG Ditutup Turun 0,69 Persen ke 7.389,39
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tradisi Malam Selikuran di Bogor, Ribuan Jamaah Gelar Tarawih Berjamaah
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.