JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim beralasan, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota hji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
“Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung bukti T-135 dan T-136,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/5/2026).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah terdapat setidaknya dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.
Dalam amar pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan, hanya bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang dapat digunakan untuk menilai permohonan praperadilan tersebut.
Baca juga: Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik
Hakim menilai sejumlah bukti yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Misalnya, kumpulan artikel berita dari media massa dinilai hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara ini.
Selain itu, hakim juga menilai beberapa bukti berupa undang-undang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena undang-undang merupakan dasar hukum, bukan alat pembuktian.
Hakim juga mengesampingkan bukti berupa putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain.
Menurut dia, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




