Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Kedua pihak menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terakhir dari pihak tergugat.
Dalam agenda tersebut, pihak Reza Gladys menyerahkan sebanyak 14 dokumen kepada majelis hakim. Mereka optimistis bukti tersebut dapat menyangkal gugatan sebesar Rp 244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani.
"Agenda hari ini adalah penambahan alat bukti dari kami Tergugat I dan Tergugat II. Ini tentang penambahan alat bukti karena kami ingin menyampaikan alat bukti itu yang bersifat autentik," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan bukti itu ditanggapi biasa oleh kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi. Marulitua justru mempertanyakan perihal keabsahan dari bukti yang diserahkan itu di mata hukum.
"Bukti itu didominasi fotokopi ya. Hanya satu yang asli, yaitu bukti 19, yaitu laporan pidana. Sama putusan sidang Nikita kemarin ya," ucap Marulitua.
"Itu prematur. Kenapa prematur? Karena, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ini sedang berjalan proses kasasi di Mahkamah Agung," sambungnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 31 Maret 2026. Pihak Nikita akan menghadirkan empat saksi ke persidangan.
Hanya saja, Marulitua enggan membeberkan lebih lanjut soal siapa saja saksi yang akan mereka hadirkan.
"Kami sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari. Kurang lebih sementara yang kami akan menghadirkan para saksi ini adalah sekitar antara tiga dan empat orang ya," kata Marulitua.
Nikita melayangkan gugatan hukum terhadap Reza dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.
Gugatan tersebut bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak. Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.
Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Setidaknya, ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga immateriil.





