JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024.
Pembacaan vonis dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati dengan hakim anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir dan Ida Ayu Mustikawati dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (10/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara
Semuel juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar. Tapi, dia sudah melakukan pengembalian senilai Rp 6 miliar.
Majelis hakim memerintahkan agar Semuel melunasi uang pengganti yang masih kurang Rp 500 juta itu. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita untuk negara.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Semuel diancam dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.
Baca juga: Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo yang Mundur Imbas Peretasan PDN
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa lain yang bersama-sama dijatuhkan vonis.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Bambang juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pinie Panggar Agustie divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Para terdakwa secara bersama-sama diyakini telah melakukan tindak pidana yang berujung merugikan keuangan negara, yaitu sebesar Rp 140,8 miliar.
Kasus PDNSBerdasarkan uraian dakwaan, kasus korupsi ini bermula ketika Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018.
Karena pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang, Sofrecon merekomendasikan empat langkah, yakni mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara.





