JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) yang baik tidak akan berjalan jika tidak diimbangi dengan penyelenggara yang berkualitas.
"Pemilu ini, walaupun instrumen peraturan perundang-undangannya bagus, tidak akan jalan dengan baik kalau penyelenggara pemilunya sontoloyo," kata Refly dalam paparannya.
Refly menyampaikan ini dalam rapat bersama Komisi II DPR untuk membahas penyelenggaraan pemilu yang digelar di ruang rapat komisi ini, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Komisi II Rapat Bareng Jimly Asshiddique, Mahfud, hingga Refly Harun, Ini yang Dibahas
Ia menyebut penyelenggara pemilu adalah hulu dari proses rekrutmen pemilu.
Menurutnya, proses rekrutmen pemilu di Indonesia kerap bermasalah.
"Mulai dari soal panitia seleksi yang independen sampai kemudian terpilih di DPR," kata dia
Bagi Refly, seorang penyelenggara pemilu harus memiliki integritas, profesionalitas, dan netralitas.
Sebab, penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak ke mana pun.
Baca juga: Jimly Usulkan Omnibus dan Kodifikasi Terbatas RUU Pemilu Mencakup 16 UU
Dia kemudian menceritakan pengalamannya saat mengikuti proses seleksi sebagai anggota Bawaslu pada 2011 lalu.
Refly menyindir, jika kandidat memiliki tiga unsur yakni integritas, profesionalitas, dan netralitas, mereka justru tersingkirkan.
Saat dirinya mengikuti proses seleksi calon anggota Bawaslu, panitia seleksi (pansel) saat itu menilainya sangat direkomendasikan (highly recommended).
Namun, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, Refly justru tidak dipilih.
"Alhamdulillah, begitu di DPR enggak dipilih saya. Karena yang ditanya, 'NU bukan?', 'Muhammadiyah bukan?', 'PMI bukan?' Bukan semua saya. Saya cuma Refly Harun warga negara Republik Indonesia beragama Islam. Selesai. Enggak menang," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pilkada Bisa Digelar Tak Langsung Berdasarkan Putusan MK
Oleh karena itu, Refly mendorong agar hal ini juga dibenahi.
"Coba Bapak lihat misalnya, penyelenggara pemilu kita itu setiap tahun itu bermasalah. Setiap periode. Ada yang korupsi, ada yang melanggar etika, yang paling parah yang sekarang ini kan. Ada soal perempuan, soal ini dan lain sebagainya. Kenapa enggak belajar dari situ?" ucapnya.
KOMPAS.com/Rahel Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah pakar hukum tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).