JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan hukum bagi komisioner dalam Undang-Undang (UU) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga tersebut dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021, Adrianus Meliala, mengatakan undang-undang itu memang memberikan perlindungan tertentu kepada komisioner saat menjalankan tugas pengawasan.
Menurut Adrianus, dalam aturan Pasal 10 UU Ombudsman disebutkan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berarti komisioner Ombudsman kebal terhadap hukum.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO
Imunitas hanya untuk pelaksanaan tugasAdrianus menjelaskan bahwa imunitas yang dimiliki komisioner hanya berlaku dalam konteks pengambilan keputusan atau tindakan yang berkaitan langsung dengan tugas Ombudsman.
Misalnya, ketika komisioner memutuskan kesimpulan hasil pemeriksaan atau mengeluarkan tindakan korektif terhadap instansi tertentu.
“Kalau menyangkut pekerjaan dan mengenai mengapa saya memutuskan A, B, C, itu hak kami, itu imunitas,” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Artinya, kata Adrianus, komisioner tidak bisa diproses hukum hanya karena keputusan atau pendapat yang diambil dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Baca juga: Kejagung Ungkap Inisial YH, Anggota Ombudsman yang Rumahnya Digeledah di Kasus Ekspor CPO
Tidak berlaku jika ada peristiwa pidanaMeski demikian, ia menegaskan bahwa imunitas tersebut tidak berlaku apabila terdapat dugaan peristiwa pidana yang tidak berkaitan dengan tugas Ombudsman.
Sebagai contoh, jika terdapat dugaan aliran uang atau transaksi tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani.
“Tapi kalau kemudian ada uang mengalir, itu kan bukan imunitas,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika terjadi kondisi demikian, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses hukum karena perkara tersebut tidak lagi berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga.
Adrianus menegaskan bahwa imunitas dalam jabatan tidak dapat digunakan untuk menghindari proses hukum atas tindakan pribadi.
Ia memberi contoh sederhana bahwa seorang komisioner Ombudsman tetap bisa diproses hukum jika melakukan pelanggaran yang tidak terkait dengan tugasnya.
“Misalnya saya melanggar lalu lintas, masa saya bilang saya imunitas? Kan tidak ada kaitannya,” kata Adrianus.





