Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/3). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka KPK terhadap Gus Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji.
Adapun gugatan diajukan oleh Yaqut pada 10 Februari 2026. Tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, majelis hakim telah menutup rangkaian persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Senin (9/3).
Pantauan kumparan di lokasi, Gus Yaqut belum terlihat hadir, hanya ada kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Ia meyakini bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan kliennya akan diterima majelis hakim.
“Sejauh ini insyaallah kita yakin ya, melihat dari fakta di persidangan, keterangan ahli, dan dalil yang kami sampaikan. Pada akhirnya, ya kami sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kita serahkan hari ini kepada hakim dalam memutuskan. Mudah-mudahan beliau memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” tuturnya pada wartawan.
Sejumlah banser juga tampak bersiaga di halaman depan pengadilan. Para pendukung Gus Yaqut juga memadati area depan ruang sidang utama Oemar Seno Adji dengan mengenakan kaos bertuliskan “Sahabat Yaqut”.
Secara terpisah, KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.





