Peserta PBI JK Dinonaktifkan Bisa Beralih ke PBPU atau Skema Pemda, Ini Caranya!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Guna memastikan terbangunnya mekanisme pemutakhiran data, perubahan segmen, hingga tata cara pengaktifan kembali kepesertaan bagi masyarakat terdampak dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi bersama Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) pada Rabu 11 Maret 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan, Ichwansyah Gani, menjelaskan, proses penetapan dan perubahan data peserta PBI JK melibatkan mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, Menkes Pastikan Warga Miskin Tetap Disubsidi Penuh

Diketahui, usulan penambahan, penghapusan, maupun perubahan peserta PBI JK bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Setelah penetapan tersebut, kata Dia, nantinya data akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses pembaruan status kepesertaan dalam sistem JKN. 

"Mekanisme ini memastikan bahwa kepesertaan PBI JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah," paparanya.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat peserta PBI JK yang dinyatakan nonaktif, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir. 

Pasalnya, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh sesuai dengan kondisi peserta.

BACA JUGA:Transformasi BPJS Kesehatan Dimulai, Menko PM Cak Imin Soroti Data dan Anggaran

Salah satunya adalah pengajuan reaktivasi kepesertaan melalui suku dinas sosial. Yang dimana, peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan membutuhkan layanan kesehatan.

Selain itu, lanjuta Dia, melalui mekanisme reaktivasi, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.

Dalam hal ini, peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri maupun melalui skema kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebijakan dan kuota yang tersedia.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat Jakarta Selatan yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK dan ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa langsung datang ke Puskesmas terdekatnya dengan membawa KTP dan KK yang tercatat sebagai warga Jakarta, setelah itu akan dibantu pendaftaran oleh petugasnya. 

"Kita patut berbangga dengan komitmen dari Pemerintah Daerah Jakarta untuk menjaga seluruh masyarakatnya terlindungi JKN," tutup Ichwansyah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
76 Juta Pemudik Diprediksi Gunakan Mobil Pribadi
• 47 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Bawa Sabu dan Inex, 2 DJ Ditangkap Polisi di Sunter
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Nadiem Makarim Capek Jadi Saksi di Sidang Chromebook 11 Jam Nonstop
• 16 jam laludetik.com
thumb
Peserta PBI JK Dinonaktifkan Bisa Beralih ke PBPU atau Skema Pemda, Ini Caranya!
• 3 jam laludisway.id
thumb
Bahlil: Anggaran Subsidi Energi Bakal Ditambah Agar Harga BBM Tak Naik
• 32 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.