JAKARTA, KOMPAS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan keputusannya untuk memberlakukan status Siaga I. Kendati dipertanyakan banyak pihak, ia mengklaim bahwa langkah tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam militer. Status itu ditetapkan untuk menguji kesiapsiagaan personel dan materiil TNI untuk menghadapi ancaman yang mungkin timbul.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui seusai peringatan Nuzulul Qur’an 1477 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam, tidak memungkiri telah memerintahkan satuan-satuan TNI untuk menerapkan status Siaga I. Menurut dia, itu merupakan hal biasa yang kerap dilakukan, misalnya, dalam menghadapi bencana.
“Siaga I itu, kan, istilah di militer. Istilah yang biasa di militer. Saya sudah berlakukan Siaga I tentunya di satuan-satuan pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana alam. Jadi, tiap Kodam (Komando Daerah Militer) itu satu batalyon Siaga I apabila di wilayahnya ada bencana alam,” kata Agus.
Dalam status Siaga I yang diberlakukan saat ini, Agus menjelaskan, TNI tengah menguji kesiapsiagaan personel dan materiilnya. Namun, ia tidak menjawab ketika ditanya soal konteks yang melatarbelakangi kebutuhan penerapan status tersebut apakah terkait dengan perang yang terjadi di Timur Tengah.
Padahal, sejumlah besar tentara sudah ada di beberapa obyek vital di Jakarta, misalnya, Gelora Bung Karno. Bahkan, TNI juga sudah menggelar apel gelar kekuatan satuan wilayah di Silang Monumen Nasional (Monas).
Menurut Panglima, apel itu juga digelar untuk menguji kesiapsiagaan sekaligus memperhitungkan waktu yang dibutuhkan ketika mobilisasi tentara perlu untuk dilakukan. “Itu menguji kesiapsiagaan personel dengan materiilnya. Itu, kan, dari wilayah-wilayah itu ke Jakarta berapa menit, kita hitung. Kalau terjadi sesuatu di Jakarta, kan, bisa cepat digerakkan,” kata Agus.
Agus menegaskan, tidak ada rentang waktu yang pasti untuk pemberlakuan Siaga I. Setelah uji kesiapsiagaan dilakukan, para prajurit pun dikembalikan ke satuan masing-masing. Begitu pula yang terjadi saat ini. Prajurit disebut sudah kembali ke satuan masing-masing dan akan mulai menjalankan pengamanan unutk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Sudah mulai kita kembalikan ke satuan-satuan. (Saat ini TNI) dibantu polisi pendalam menghadapi Nyepi, Idul Fitri,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, salah satu tugas pokok institusi tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI bertugas secara profesional dan responsif, dengan cara senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap beroperasi. Selain itu, TNI juga siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis, baik dalam lingkup internasional, regional, maupun nasional.
“Dengan demikian, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujarnya.
Keterangan Agus dan Aulia itu sejalan dengan Surat Telegram Nomor TR/283/2026 yang dikeluarkan Panglima TNI pada 1 Maret 2026. Momen penerbitan telegram itu hanya berselang satu hari sejak serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran, 28 Februari 2026. Sejak saat itu, konflik di wilayah Timur Tengah belum mereda.
Adapun telegram memuat tujuh instruksi bagi seluruh prajurit dari berbagai kesatuan. Instruksi pertama ditujukan bagi Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI yang diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melakukan patroli. Adapun patroli berlangsung pada obyek vital dan perekonomian strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, pusat pembangkit listrik, dan lain sebagainya.
Instruksi kedua, Panglima TNI menginstruksikan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus menerus selama 24 jam.
Selanjutnya, instruksi diarahkan untuk Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka diperintahkan mengumpulkan data dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Jika diperlukan, rencana evakuasi hendaknya ikut disiapkan. Untuk kebutuhan itu, koordinasi juga harus dijalin dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia di negara-negara lain bergantung eskalasi di Timur Tengah.
Berikutnya, jajaran satuan intelijen TNI diperintahkan mendeteksi dini dan mencegah gerakan kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi konflik Timur Tengah. Terlebih jika situasi itu digunakan untuk menciptakan gangguan keamanan dalam negeri.
Instruksi lain, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI diminta siap siaga di wilayahnya masing-masing. Terakhir, seluruh jajaran diperintahkan untuk melaporkan perkembangan situasi terkini kepada Panglima TNI.
Secara terpisah, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, penerapan status Siaga I ini bisa dilihat sebagai upaya preventif dan bentuk konsolidasi awal kekuatan dalam mencermati dinamika di Timur Tengah. Sekalipun belum terjadi kegentingan di lingkup nasional, konsolidasi tetap diperlukan. Apalagi, perkembangan situasi keamanan berlangsung sangat cepat dan implikasinya bisa berdampak hingga ke internal.
Menurut dia, status Siaga I yang diikuti apel khusus itu memberikan pesan bahwa TNI sudah bersiap menghadapi kedaruratan. Harapannya, dengan peningkatan kesiapan publik bisa lebih tenang dan bijak dalam membaca eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Sekalipun kita bukan pihak yang terlibat, kemungkinan mengalami dampak kolateral menjadi terbuka. Terlebih wilayah perairan Indonesia memiliki empat dari 10 chokepoint yang ada di dunia. Refleksi dari konflik di Timur Tengah, serangan bisa terjadi pada negara-negara sekitar dimana terdapat fasilitas yang dimiliki atau digunakan oleh pihak militer yang bertikai,” ujar Anton.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan, surat telegram perintah Siaga I untuk TNI tidak sejalan dengan konstitusi. Sebab, pengerahan kekuatan militer seharusnya merupakan kewenangan Presiden bukan Panglima TNI. Selain disebutkan dalam UUD 1945, hal itu juga diperkuat dalam UU TNI.
Bagi koalisi, penilaian terhadap perkembangan situasi nasional, dinamika geopolitik, serta keputusan pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR. Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Sebab, TNI adalah alat pertahanan negara yang tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden.
Selain itu, koalisi juga memandang bahwa pelibatan militer dengan status Siaga I saat ini belum diperlukan. Situasi pertahanan dan keamanan nasional dinilai masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Belum ada eskalasi ancaman pada kedaulatan negara yang membutuhkan status Siaga I.
Oleh karena itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut. “Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut dan malah membiarkannya maka dapat dikatakan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok kelompok yang kritis pada kekuasaan mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis koalisi.




