Kementerian Keamanan: Kenyataan Konstitusional dan Norma UUD 1945

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

KONSTITUSI-konstitusi modern di manapun, sengaja dirancang untuk memberi keleluasaan kepada pemerintah terpilih mendefinisikan sendiri apa yang harus dikelola secara kelembagaan, dan apa yang tidak perlu dikelola secara kelembagaan.

Tidak ada konstitusi, di manapun, di sepanjang peradaban konstitusi klasik dan modern, yang mengekang pemerintah dengan huruf-hurufnya rigid untuk rincian urusan yang harus diurusi pemerintah.

Pertahanan dan keamanan, dua isu yang sejak Babilonia, begitu juga Romawi klasik telah terlihat urgen pada setiap sudut kehidupan, tetap saja tidak mendorong para pembentuk UUD modern untuk, misalnya, mengharuskan keduanya diurusi oleh satu atau beberapa kementerian.

Pembentuk UUD 1945, tak terkecuali, sekalipun awalnya telah mengetahui urgensi pertahanan dan keamanan, mereka tetap saja tidak menjadikan kenyataan itu sebagai dasar mengatur.

Misalnya, kedua hal itu menjadi urusan pemerintahan, sekaligus dasar pembentukan kementerian.

Presiden dan Kepresidenan

Sejak pertama kali membicarakan negara dan pemerintahan yang akan dibentuk, para pembentuk UUD, di manapun, termasuk Indonesia, membayangkan pemerintahan sebagai entitas yang dalam seluruh rinciannya bersifat organik; hidup dan terus tumbuh.

Cara pandang inilah yang menjadi satu di antara beberapa alasan para pembentuk UUD, di manapun, termasuk Indonesia memilih pemerintahan republik.

Cara pandang sepenting ini, dalam kenyataannya, tidak memandu mereka menentukan jenis urusan pemerintahan, apalagi jumlah kementerian. Sama sekali tidak.

Konstitusi-konstitusi modern, semodern apapun, dalam beberapa aspek mewarisi karakter konstitusi klasik.

Sehebat apapun para negarawan yang membentuk konstitusi-konstitusi modern, tidak pernah konstitusi itu berbicara tentang hal-hal spesifik.

Kalau bukan karena pengaruh cara pandangan konstitusionalis Romawi klasik, tidak mungkin tidak dipengaruhi cara pandang kalangan Whigh Inggris di penghujung abad ke-17.

Bagi kalangan Whigh, bukan jenis urusan pemerintahan yang harus diatur dalam konstitusi. Bagi kalangan ini menentukan – mereduksi - jangkauan kekuasaan eksekutif, menjadi hal yang tidak bisa ditawar, berapapun harganya.

King, yang telah teridentifikasi di sepanjang sejarah mereka sebagai penindas paling tampil di berbagai aspek, terutama keuangan, harus diakhiri. Inilah haluan idiologi kaum Whigh, yang menaruh “pembatasan wewenang” sebagai ide tak tertawar.

Monster penindas yang terlanjur terpahat dan menjadi premis politis mereka, yang menghasilkan konstitusi-konstitusi dengan karakter pembatasan kekuasaan, memang terlihat hebat.

Ternyata konstitusi jenis ini memberi keuntungan praktis kepada pemerintah eksistensial, yang pada level tertentu menandai naiknya pamor pemerintah.

Pemerintahan presidensial, untuk alasan objektif muncul sebagai satu-satunya jenis pemerintah yang menerima keuntungan tak terbatas dari konstitusi jenis ini.

Presiden terpilih, dalam kenyataannya muncul menjadi satu-satunya figur tata negara yang mengadaptasikan prinsip-prinsip konstitusi, mengembangkan dan mentransformasikannya ke dalam pemerintahanya menjadi kementerian, tanpa batasan kuantitatif.

Pemerintahan Presiden George Washington pertama (1789-1797), misalnya, hanya dibantu oleh empat kementerian atau 80 persen lebih sedikit dari pemerintahan Bung Karno pertama yang dibentuk pada 4 September 1945.

Apa yang dapat dikatakan secara kongklusif terhadap huruf-huruf konstitusi dengan kenyataan konstiusional dalam urusan pembentukan kementerian?

Sesuatu yang akan diurusi pemerintah, dengan cara membentuk departemen atau kementerian atau badan, dalam kenyataan objektif berubah dari waktu ke waktu.

Satu hal akan menjadi urusan pemerintahan yang diurusi oleh kementerian pada satu waktu dan satu zaman, berubah menjadi bukan urusan pemerintahan yang perlu diurusi oleh satu kementerian pada waktu dan zaman yang lain.

Kenyataan-kenyataan konstitusional hipotetik itu menandai satu hal; Presiden dan kepresidenan merupakan dua hal berbeda, sekalipun pada level rincian, keduanya saling terkait.

Tidak mungkin bicara presiden tanpa bicara kepresidenan. Begitu sebaliknya, tidak mungkin bicara kepresidenan tanpa bicara presiden.

Dilihat dari sudut praktis, lebih mudah memahami presiden sebagai satu konsep konstitusi, daripada memahami kepresidenan, yang untuk alasan apapun, tidak pernah dipikirkan, apalagi dibicarakan oleh para pembentuk UUD.

Terserah Presiden

Hasilnya, dan ini menarik, Bung Karno, yang memulai pemerintahan pertamanya dengan membentuk kementerian “Keamanan Rakyat” bukan “Pertahanan rakyat” sebagai salah dari satu 14 (empat belas) kementerian portofolio.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Apakah kementerian ini paralel maknanya dengan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang diusulkan pembentukannya oleh PPKI tanggal 22 Agustus 1945?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Quraish Shihab Doakan Presiden Prabowo Tegakkan Keadilan dan Perdamaian
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Ratusan Simpatisan Sambut Kedatangan Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Gempar, Presiden Barcelona Bongkar Alasan Lionel Messi Gagal Comeback
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Misbakhun Pertanyakan Esensi Papan Pemantauan Khusus, Soroti Spekulasi Pasar Saham
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Fit & Proper Test DK OJK, Hasan Paparkan Target Kinerja Pasar Modal hingga 2031
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.