jpnn.com - PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi dipindahkan penahanannya ke Pekanbaru.
Abdul Wahid tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru atau yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk, pada Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan
Kedatangan Abdul Wahid ke rutan tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta tim jaksa KPK.
Di sisi lain, ratusan simpatisan dan keluarga tampak telah memadati area sekitar rutan sejak pagi untuk menyambut kedatangannya.
BACA JUGA: KPK Sorot Pergeseran Anggaran sebelum Abdul Wahid Kena OTT
Saat mobil tahanan yang membawa Abdul Wahid tiba di gerbang rutan, tabuhan kompang langsung menggema dari para simpatisan yang berdiri di sekitar lokasi. Mereka terlihat memberikan dukungan moral kepada politisi tersebut.
Abdul Wahid yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tampak tenang saat turun dari kendaraan tahanan.
BACA JUGA: KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid
Dia sempat melambaikan tangan dan melempar senyum ke arah kerumunan sebelum berjalan masuk ke dalam kompleks rutan.
Beberapa anggota keluarga yang hadir terlihat tidak kuasa menahan haru saat menyaksikan kedatangannya.
“Kami datang ke sini murni sebagai bentuk dukungan moral. Beliau adalah sosok yang pernah berjasa bagi daerah ini,” ujar salah seorang simpatisan di lokasi.
Pemindahan penahanan Abdul Wahid ke Pekanbaru dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pihak KPK menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum agar perkara tersebut segera disidangkan di wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid telah resmi ditempatkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga meminta “jatah preman” atau potongan dana dari proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta pemotongan dana proyek dan mengancam akan mencopot pejabat yang menolak permintaannya.
Ia juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan ajudannya Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Riau yang tersandung perkara korupsi, menjadikan Abdul Wahid sebagai gubernur keempat berturut-turut di provinsi tersebut yang terjerat kasus korupsi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito




