Reformasi birokrasi Indonesia terus bergerak menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan adaptif, khususnya pasca penghapusan status tenaga honorer yang resmi dihapus per 31 Desember 2025 sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Upaya penghapusan status tenaga honorer tersebut salah satunya terlihat dari munculnya status kepegawaian yang baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi pemerintah yang semakin dinamis, sekaligus menegaskan komitmen terhadap sistem merit. Namun, munculnya kategori PPPK Paruh Waktu menghadirkan dinamika baru yang belum sepenuhnya menemukan kejelasan arah. Di tengah proses revisi Undang-Undang tentang ASN di tahun 2026 ini, pertanyaan mendasar pun muncul: Quo Vadis PPPK Paruh Waktu?
Status PPPK Paruh Waktu
Kehadiran PPPK Paruh Waktu pada dasarnya merupakan respons kebijakan terhadap penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi bagian dari operasional pemerintahan. Kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah transisional untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi sekaligus menghindari disrupsi administratif yang lebih luas. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu masih menyisakan ruang ketidakpastian, terutama terkait kedudukannya dalam sistem ASN secara utuh.
Bahkan perbedaan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK pun saat ini masih menjadi diskursus di kalangan pegawai pemerintahan, khususnya yang terkait dengan pengembangan karir maupun hak dan kewajiban.
Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada individu pegawai, tetapi juga pada organisasi pemerintah. Dalam perspektif Organizational Uncertainty Theory, organisasi seringkali harus beradaptasi ketika menghadapi perubahan regulasi dan dinamika kebijakan. Dalam situasi tersebut, organisasi menciptakan solusi sementara untuk menjaga stabilitas operasionalnya.
Oleh karenanya, di tengah adanya mandat peraturan perundang-undangan untuk menghapus tenaga honorer, munculnya status PPPK Paruh Waktu menjadi jawaban yang instan. Adapun mereka yang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah pegawai honorer yang datanya tercatat secara resmi di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila ditelaah lebih dalam, mereka tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang sama seperti di jabatan sebelumnya.
Perubahan status dari pegawai honorer ke PPPK Paruh Waktu semata-mata dinilai hanya untuk menggugurkan mandat peraturan perudang-undangan. Singkatnya hanya mengganti "seragam" tanpa memperhatikan lebih jauh tentang, hak, kewajiban, dan bahkan kesejahteraannya.
Lebih lanjut, ketidakjelasan status dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, baik dari sisi organisasi maupun individu pegawai. Dari sisi organisasi, ketidakpastian status mempersulit perencanaan kebutuhan SDM secara jangka panjang.
Tanpa kejelasan tersebut, organisasi akan menghadapi kesulitan dalam menyusun perencanaan SDM yang sistematis dan berkelanjutan. Di sisi individu, ketidakpastian status dapat memengaruhi motivasi dan komitmen kerja. Kepastian status bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian karier, pengembangan kompetensi, dan pengakuan profesional.
Ketidakpastian Status PPPK Paruh WaktuLebih lanjut, dengan kontrak yang berdurasi 1 tahun, PPPK Paruh Waktu rentan terhadap pemutusan hubungan kerja apabila berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak cakap untuk diperpanjang kontraknya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasakan data BKN per Agustus 2025, total tenaga non-ASN dalam database BKN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.370.523 orang. Artinya terdapat lebih dari 1 juta orang berada dalam ketidakpastian status.
Dengan tuntutan yang lebih banyak karena statusnya yang telah berubah menjadi ASN, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu perlu menjadi perhatian khusus karena pendapatan yang didapatkan yakni setara Upah Minimum Kota/Kabupaten atau sesuai pendapatan sebelumnya yang tentunya berbeda dengan komponen pendapatan PPPK Penuh Waktu maupun PNS. Terlebih di tengah wacana penghapusan status PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN saat ini.
Arah PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASNDalam kerangka reformasi birokrasi, kepastian status kepegawaian merupakan pondasi penting dalam membangun sistem ASN yang profesional. Reformasi birokrasi bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu perlu segera ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang jelas dan definitif.
Pada akhirnya, pertanyaan Quo Vadis PPPK Paruh Waktu tidak dapat dibiarkan menggantung tanpa arah yang jelas. Pemerintah perlu segera mengambil langkah kebijakan yang tegas dan terukur di tengah revisi UU ASN yang telah masuk dalam prolegnas 2025.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan secara eksplisit kedudukan PPPK Paruh Waktu dalam revisi Undang-Undang ASN dan regulasi turunannya. Kejelasan ini harus menjawab secara definitif apakah PPPK Paruh Waktu merupakan bagian utuh dari ASN dengan karakteristik tertentu atau merupakan status transisional menuju PPPK Penuh Waktu, termasuk tahapan apa saja yang perlu dilalui oleh PPPK Paruh Waktu untuk berubah status kepegawaiannya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kedua, pemerintah perlu menyusun roadmap nasional yang jelas, terukur, dan berbatas waktu terkait pengelolaan PPPK Paruh Waktu. Roadmap tersebut harus memuat arah kebijakan jangka menengah dan panjang, termasuk mekanisme evaluasi dan kemungkinan transformasi status berdasarkan kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai.
Hal ini perlu dilakukan agar setiap lembaga/instansi pemerintah tidak menghadapi kendala yang berarti dalam penyusunan perencanaan SDM.
Ketiga, pemerintah perlu membangun komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi ketidakpastian dan menjaga stabilitas organisasi. Hal ini perlu dilakukan karena munculnya status PPPK Paruh Waktu dengan regulasi yang belum utuh saat ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan organisasi pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Reformasi birokrasi pada dasarnya membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan yang tegas. Menjawab Quo Vadis PPPK Paruh Waktu ke depan berarti memastikan bahwa setiap aparatur negara berada dalam sistem yang memberikan kepastian, keadilan, dan arah yang jelas karena hanya dengan pondasi tersebut birokrasi yang profesional dan berkelanjutan dapat benar-benar terwujud.
Bastian Widyatama. ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tutor Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka.
(rdp/imk)





