Piche Kota Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Ditahan Polisi

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Eks kontestan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota, resmi ditahan di ruang tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan Piche dijemput dari RSUD Atambua setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh dokter. Ia kemudian langsung dibawa ke rumah tahanan.

"Piche mulai ditahan pada Rabu (11/3/2026) pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Sebelumnya, penahanan sempat ditunda karena Piche mengeluhkan sakit lambung, vertigo, dan muntah saat ditangkap pada 28 Februari 2026, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Dengan penahanan tersebut, kini tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban sudah berada di rutan, yakni Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rival.

Astawa mengatakan penyidik saat ini menindaklanjuti petunjuk jaksa (P-19) yang diterbitkan Kejaksaan pada 10 Maret 2026, sementara proses perkara telah memasuki Tahap I.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Piche.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan. Proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas,” ucapnya.

Kasus Terungkap

Rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka Rival mengajak korban untuk berkaraoke di Cafe Simponi.

Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 Hotel Setia.

Korban dirangkul oleh tersangka Rival dan diajak berjalan bersama tersangka Piche serta salah satu saksi, Omino, menuju kamar 321 Hotel Setia.

Sepuluh menit kemudian, tersangka Piche dan saksi Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi.

Saat itu, di dalam kamar nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka Rival. Dalam kondisi tersebut, tersangka Rival diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka Piche yang masuk ke kamar yang sama.

"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 WITA dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Astawa.

Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi. Kejadian ketiga ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA.

"Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah foto korban bersama Roy beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka Roy.

Mengetahui hal itu, korban bersama ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Menguat ke 7.484 di Awal Perdagangan, Pasar Cermati Konflik Timur Tengah
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Antisipasi Krisis Energi, Vietnam Naikkan BBM
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Berawal dari Truk Fuso Rem Blong Hilang Kendali
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Profil Lengkap ENHYPEN, Heesung Resmi Keluar dari Grup!
• 7 jam lalutheasianparent.com
thumb
Fit & Proper Test Calon Bos OJK: Friderica Widyasari Dewi Usung 8 Prioritas Kebijakan
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.