PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Sah

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Menjerat Bupati Rejang Lebong, Kasus Suap Proyek Terbongkar

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Beri Peringatan Keras Akal-akalan Laporan Palsu Cuma Bikin Senang: Jangan Main-main dengan Saya
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Pidato Nuzulul Quran, Prabowo Soroti Praktik Korupsi dan Penyelewengan Negara
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
Sebanyak 22 WNI yang Dipulangkan dari Iran Tiba di Bandara Soetta
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Seperti Kiper Persib Teja Paku Alam, Winger PSM Rizky Eka Pratama Juga Pantas Dipanggil Timnas: Pernah Buat Buat Bek Persija Jordi Amat Kerja Keras
• 18 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.