JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan salah satu kewajiban penting sebelum merayakan Idulfitri, yakni menunaikan zakat fitrah.
Pada tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp50.000 per jiwa sesuai ketentuan terbaru yang dirilis oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan masih hidup hingga akhir Ramadan.
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
BACA JUGA:Mudik Gratis PKB 2026 Dibuka! Cek Cara Daftar, Jadwal Berangkat, dan Rute ke Semarang, Jogja hingga Surabaya
Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa, termasuk kepala keluarga yang menanggung anggota keluarganya.
Dasar kewajiban zakat fitrah salah satunya berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar RA.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam praktiknya, ukuran satu sha’ yang digunakan pada masa Nabi kemudian disesuaikan dengan takaran modern agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Berdasarkan standar yang digunakan lembaga zakat di Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras sebagai makanan pokok.
BACA JUGA:Cerita WNI saat Pertama Kali dengar Dentuman Bom AS-Israel di Iran: Ngeri, Dahsyat!
BACA JUGA:50 Ribu Driver Ojol Maxim terima BHR Idulfitri 2026, Kinerja Penerima Jadi Tolak Ukur
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, lembaga zakat nasional tersebut menetapkan bahwa zakat fitrah tahun ini dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang nilainya disetarakan dengan harga beras premium.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan setelah melalui kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor.
- 1
- 2
- 3
- »





