JAKARTA, KOMPAS — Problem ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, yang terancam diberhentikan di tengah jalan, mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, hal itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK disesuaikan dengan kapasitas keuangan dan kebutuhan kerja masing-masing daerah.
Seperti diberitakan, sekitar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).
Merespons persoalan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan, hal itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah. Dalam mengusulkan formasi itu, pemerintah daerah juga sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.
“Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.
Menurut Rini, status PPPK sejak awal berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu. Artinya, masa kerjanya mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan sejak pengangkatan.
Jika pemberhentian PPPK sesuai dengan kontrak masa kerjanya, menurut dia, hal itu seharusnya tidak mengurangi efektivitas kerja pemerintah daerah. ”Jangka waktunya (masa kerja) juga sesuai dengan kontrak yang sudah ditentukan,” kata Rini.
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena 2022, menyatakan, ketentuan mengenai batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD tersebut ada masa transisinya, yakni pada 2023-2027. Dengan adanya masa transisi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan struktur belanja daerah secara bertahap.
Kondisi tersebut, menurut Melki, menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan jumlah pegawai yang cukup besar. Oleh karena itu, ia berharap bisa menghadap Presiden Prabowo Subianto dan menteri terkait untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi daerah.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/3/2026), mengatakan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD memang diatur dalam undang-undang. Batas tersebut ditetapkan karena pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai belanja wajib lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
”Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujar Dede.
Menurut dia, pemerintah pusat perlu menyiapkan aturan baru untuk mengantisipasi persoalan PPPK yang telanjur diangkat tetapi kemudian terancam terdampak aturan tersebut. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menyusun peraturan pemerintah baru yang secara khusus mengatur nasib PPPK.
Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena regulasi yang dibutuhkan harus berada di atas undang-undang.
Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Dede meyakini, persoalan serupa tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi dialami daerah lain. ”Karena, saya yakin hampir semua daerah tidak berani untuk melanggar undang-undang tersebut,” katanya.
Komisi II DPR, katanya, akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi.
”Bagaimana cara mengantisipasi jangan sampai PPPK atau honorer yang sudah mendapat kontrak tiba-tiba harus diberhentikan. Layoff ini sangat dihindari oleh negara,” kata Dede.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, persoalan ini sebenarnya telah diprediksi sejak UU Ni1/2022 disahkan pada 2022. Dalam UU tersebut, daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan komposisi belanja agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen pada 2027.
Namun, kondisi fiskal banyak daerah dinilai tidak cukup kuat untuk memenuhi ketentuan tersebut. Dari data Kementerian Dalam Negeri per Agustus 2025, sekitar 90 persen dari 548 kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal rendah sehingga sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Situasi semakin sulit setelah pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah secara signifikan. Jika sebelumnya dana transfer mencapai sekitar Rp 900 triliun, kini hanya sekitar Rp 600 triliun.
”Dengan kondisi pemangkasan seperti ini, daerah berhadapan dengantrade off. Mereka harus memilih apakah mengorbankan belanja pegawai demi mengamankan belanja pembangunan dan pelayanan publik atau sebaliknya,” tutur Herman.
Menurut dia, hal ini adalah persoalan struktural. Semestinya dalam melakukan rekrutmen terhadap ASN, baik PNS atau PPPK, para kepala daerah sudah menyesuaikan rekrutmen dengan kemampuan 30 persen alokasi belanja pegawai.
Namun, sayangnya, belanja PPPK itu malah justru dengan kontrak lima tahun ke depan. Di satu sisi, itu adalah kebutuhan daerah, tetapi di sisi lain para pegawai PPPK atau calon PPPK sudah dijanjikan bakal diangkat.
”Jadi di situ sebetulnya ada persoalan struktur karena kita tahu seluruh PPPK ini kebanyakan adalah orang-orang yang dalam proses rekrutmen bukan berdasarkan sistem merit, melainkan karena kedekatan-kedekatan tertentu,” ujarnya.
Kondisi menjadi lebih rumit karena banyak PPPK bekerja di sektor yang sangat dibutuhkan daerah, seperti kesehatan dan pendidikan, termasuk di NTT. ”Kalau mereka dirumahkan, bagaimana dengan pelayanan kesehatan dan pendidikan di NTT?” ujarnya.





