Lombok Tengah (ANTARA) - Puluhan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
"Sebanyak 45 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana pada Lebaran tahun ini," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah Ahmad Saepandi di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) selama 15 hari, dengan satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan PMP.
"Sementara itu, 10 orang lainnya diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan," katanya.
Ia mengatakan pemberian pengurangan masa pidana pada Idul Fitri 2205 itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan syarat dan tata cara yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
"Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengusulan PMP ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di LPKA Lombok Tengah.
"Pemberian pengurangan masa pidana merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.
"Pengusulan PMP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal," katanya.
Momentum Ramadhan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI melalui Sistem Database Pemasyarakatan," katanya.
"Sebanyak 45 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana pada Lebaran tahun ini," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah Ahmad Saepandi di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) selama 15 hari, dengan satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan PMP.
"Sementara itu, 10 orang lainnya diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan," katanya.
Ia mengatakan pemberian pengurangan masa pidana pada Idul Fitri 2205 itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan syarat dan tata cara yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
"Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengusulan PMP ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di LPKA Lombok Tengah.
"Pemberian pengurangan masa pidana merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.
"Pengusulan PMP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal," katanya.
Momentum Ramadhan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI melalui Sistem Database Pemasyarakatan," katanya.





