Jakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Indodax Antony Kusuma menilai pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.
"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim, aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang," ujar Antony dalam siaran pers, Rabu, 11 Maret 2026.
"Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital," tambah dia.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).
Fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan bagi masyarakat.
Baca juga: Meski Menguat, Bitcoin Masih di Bawah USD70 Ribu
(Vice President Indodax Antony Kusuma. Foto: dok Indodax)
Kripto sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima' Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.
Seiring dengan perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.
Pertumbuhan ini menunjukkan aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global, sehingga pemahaman mengenai manajemen risiko dan diversifikasi portofolio menjadi semakin penting bagi investor.
Terkait hal tersebut, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat. Indodax juga telah terdaftar dan diawasi OJK, dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan.




