Menag dan MUI Teken MoU Kawal Implementasi KUHP Baru

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan serta persoalan kesusilaan.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan hukum menyangkut hak asasi yang sangat mendasar bagi masyarakat. Karena itu, ia menilai kejelasan definisi dalam KUHAP menjadi hal yang penting, termasuk mengenai pengertian "agama".

Baca juga : Takbiran dan Nyepi Berdekatan, Menag: Dibatasi Jam 6–9 Malam tanpa Sound System

"Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, 'What is religion?'. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?," kata Menag.

Ia menambahkan, pemahaman yang tidak utuh terhadap sejarah dapat menimbulkan kerancuan dalam melihat konsep agama. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada kajian mendalam untuk memastikan bahwa definisi agama yang digunakan negara selaras dengan pemahaman para ahli agama atau ulama.

"Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang 'menjual' agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama," tegasnya.

Baca juga : Cek Fakta : Kemenag Gunakan Zakat untuk Program MBG, Hoaks

Menag juga menyebut bahwa upaya sinkronisasi hukum antara pemerintah dan ulama ini sebagai bentuk pengabdian besar. Ia menegaskan komitmennya untuk menelaah kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial di masa mendatang.

"Saya menganggap ini adalah ‘jihad’ untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI.

Inisiatif tersebut juga merespons mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Wahiduddin, meskipun sejumlah pasal dalam regulasi tersebut telah dirumuskan dengan jelas, di masyarakat masih muncul berbagai penafsiran yang berbeda hingga menimbulkan kontroversi.

"Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara Ulama dan Umara (pemerintah) untuk menyatukan langkah," ungkap Wahiduddin. (Fik/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marak OTT Kepala Daerah, Puan Ungkit Biaya Politik Mahal
• 10 jam laludetik.com
thumb
Ini Alasan Elon Musk dan Mark Zuckerberg Tetap Kredit Properti Meski Bisa Beli Segalanya
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
PGN (PGAS) Siapkan Capex Rp6 Triliun pada 2026, Fokus Perkuat Infrastruktur Gas
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenperin Sebut Industri Mamin Belum Terdampak Perang AS-Israel dengan Iran
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Usai OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Cs Jadi Tersangka Suap!
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.