JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dibahas Komisi II DPR.
Sebab ambang batas parlemen pada masa lalu menimbulkan sejumlah persoalan, seperti efektivitas kerja di DPR, suara rakyat yang terbuang, hingga partai-partai yang tidak lolos PT.
"Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Mahfud Sebut RUU Pemilu Harus Sah Selambatnya pada Maret 2027
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan, representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam membahas ambang batas parlemen di RUU Pemilu.
"Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas," ujar Aria.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap agar revisi UU Pemilu kali ini tidak membuat demokrasi di Indonesia mundur.
"Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan," ujar Aria.
Baca juga: Nasib DPRD Imbas Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Pemilu Sela atau Masa Jabatan Diperpanjang
Putusan MK soal Ambang Batas ParlemenPada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Baca juga: Ide-ide Pemilu Jimly, Mahfud MD, dan Refly Harun Disampaikan ke Parlemen
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Setidaknya ada lima poin prasyarat yang ditetapkan MK, yakni:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu pada 2029.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



