PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) berencana melakukan aksi pembelian kembali saham atau buyback hingga 815.802.093 lembar saham, setara dengan 10% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan.
Jika seluruh rencana buyback tersebut terlaksana sepenuhnya, perusahaan memperkirakan dana yang akan disiapkan mencapai maksimal Rp448.691.151.150 atau sekitar AS$26.519.957 dengan asumsi AS$1 setara Rp16.919.
"Dana yang digunakan Perseroan untuk pembelian kembali saham akan berasal dari kas internal Perseroan dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan lainnya yang akan jatuh tempo. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya," kata manajemen.
Perhitungan estimasi dana buyback tersebut menggunakan acuan harga penutupan saham TOBA pada 9 Maret 2026 sebesar Rp550 per saham. Namun demikian, nilai dana yang akan digunakan dapat berubah menyesuaikan kondisi pasar.
Perseroan menyatakan bahwa apabila harga saham saat pelaksanaan buyback berbeda dari harga yang digunakan dalam estimasi, maka dana yang disisihkan juga akan disesuaikan dengan harga saham terbaru di Bursa Efek Indonesia.
Rencana pembelian kembali saham ini masih menunggu persetujuan pemegang saham. Perseroan akan mengajukan agenda tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2026.
Apabila mendapatkan lampu hijau dari pemegang saham, pelaksanaan buyback akan dilakukan paling lama 12 bulan setelah RUPSLB, yakni mulai 17 April 2026 hingga 17 April 2027.
Baca Juga: Ekspansi Energi Bersih, TBS Energi (TOBA) Bakal Rights Issue 1,39 Miliar Saham
Baca Juga: TBS Energi (TOBA) Rugi Rp2,7 Triliun di 2025, Ini Biang Keroknya
Manajemen menilai bahwa harga saham perusahaan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai dan potensi pertumbuhan Perseroan di masa depan. Oleh karena itu, buyback diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi pasar.
Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham agar lebih mencerminkan kinerja dan nilai fundamental perusahaan.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan pembelian kembali saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," jelas manajemen.





