JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah untuk memotong uang Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja menuai berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, pemotongan pajak THR ini hanya diberlakukan untuk karyawan swasta, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dibebaskan.
Pakar Ekonomi M Rizal Taufikurahman memberikan pandangannya mengapa THR karyawan swasta harus dipotong pajak.
"Alasannya pemerintah mempertahankan pajak atas THR lebih karena konsistensi sistem perpajakan dan kebutuhan menjaga basis penerimaan negara," kata Rizal ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Pasalnya, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah, hanya sekitar 10 hingga 11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Jadi, pemerintah berusaha menjaga seluruh sumber penerimaan pajak yang sudah ada, termasuk dari THR.
"Jika THR dikecualikan dari pajak, maka berpotensi menciptakan distorsi karena perusahaan bisa mengalihkan sebagian gaji menjadi tunjangan tidak rutin untuk menghindari pajak," ujar Rizal.
Baca juga: Dipotong Pajak dan Bagi-bagi Keluarga, Ini Tips Atur THR Agar Tak Cepat Habis
Bukan objek pajak baruTaufik menjelaskan, secara konsep fiskal, THR sebenarnya bukan objek pajak baru. Sebab, sejak awal sudah masuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Dari Pasal itu dijelaskan bahwa tambahan pendapatan seperti bonus atau THR secara otomatis menjadi bagian dari basis pajak ketika penghasilan pekerja melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun.
"Namun persoalan utamanya bukan pada legalitas pajaknya, melainkan pada timing kebijakan," jelas dia.
Pemotongan pajak menjelang Hari Raya Idul Fitri ini dinilai kurang tepat waktunya karena THR diterima oleh para pekerja ketika konsumsi rumah tangga sedang meningkat
Jadi, pemotongan pajak berpotensi sedikit mengurangi dorongan konsumsi yang biasanya menjadi penopang aktivitas ekonomi musiman.
Baca juga: Minta THR ke Pengusaha, Ketua RW Kalideres: Saya Meneruskan RW Almarhum, dari Dulu Begitu
Ada ketimpanganDi sisi lain, Rizal menilai kritik publik muncul karena adanya persepsi ketimpangan antara pekerja swasta dan para ASN yang tidak dikenakan pajak.
"Pada pekerja swasta, PPh 21 langsung dipotong perusahaan saat THR dibayarkan, sementara pada ASN sering kali ada ruang kompensasi fiskal melalui kebijakan pemerintah," ungkap Rizal.
Padahal dalam perpajakan modern, sistem yang dijalankan seharusnya berbasis ability to pay atau kesanggupan membayar pajak, bukan dari status pekerjaan.





