Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Rabu (11/3).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Sementara Kemnaker diwakili Sekretaris Jenderal Cris Kuntadi.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, khususnya melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Kemnaker Usulkan Penyelesaian Bipartit dan MediasiKuntadi menjelaskan, Kemnaker mengusulkan dua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni melalui perundingan bipartit dan mediasi.
"Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua yaitu penyelesaian secara bipartit dua pihak, dan yang kedua adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, ya. Tapi kami sampaikan bahwa sekarang yang paling banyak itu adalah mediasi, ya, dan konsiliasi sama arbitrase relatif tidak ada, relatif ya," kata Kuntadi.
Ia mencontohkan, dalam kasus perselisihan hubungan kerja, proses penyelesaian biasanya diawali dengan perundingan antara kedua pihak.
"Kemudian polanya, pertama mereka melakukan perundingan dulu, perundingan bipartit kedua belah pihak melakukan selama 30 hari kerja. Kalau gagal, moga-moga sih berhasil ya, maka langsung ada perjanjian bersama," kata Kuntadi.
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka perselisihan dapat dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
"Namun jika gagal, harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," ujarnya.
Ia menambahkan, jika proses tersebut tidak juga menemukan titik temu, perkara dapat berlanjut hingga proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Dan apabila tidak, maka 140 hari kerja maka bisa sampai ke Mahkamah Agung atau kasasi. Ini tidak kami detailkan karena pimpinan tadi berharap selesainya di luar pengadilan," kata dia.
Sengketa PRT dan Pemberi Kerja Diusulkan Diselesaikan MusyawarahSelain itu, Kemnaker juga mengusulkan agar perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut dapat dilaporkan kepada instansi pemerintah untuk dimediasi.
"Dan ini yang melibatkan mediasinya dengan instansi pemerintah yang harapannya juga diterima secara mufakat," kata Kuntadi.
Menurutnya, selama ini hubungan antara PRT dan pemberi kerja belum sepenuhnya dikategorikan sebagai hubungan industrial. Karena itu diperlukan regulasi khusus melalui RUU PPRT.
"Nah, solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan dari undang-undang tersebut yang kemungkinan nanti bentuknya ke peraturan pemerintah," kata Kuntadi.
"Itu yang mengatur bahwa lingkup mediator itu juga menangani terkait dengan permasalahan perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, dan pemberi kerja dengan PRT," tutur dia.





