JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera ada tersangka dalam kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hanif mengatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan tujuh orang tersebut.
Menurut Hanif, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur adanya tanggung jawab hukum bagi pengelola.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan," kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Operasikan RDF Rorotan Usai Sampah TPST Bantargebang Longsor
Hanif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan asas keadilan.
"Juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," ujarnya.
Hanif juga menyoroti praktik pembuangan sampah open dumping yang sebenarnya telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Open dumping merupakan metode pengelolaan sampah di mana limbah hanya dihamparkan, ditumpuk di lahan terbuka, tanpa pemilahan, pengolahan, atau penutupan tanah.
"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," jelasnya.
Hanif menilai, longsor di Bantargebang merupakan fenomena "puncak gunung es", mengingat sistem open dumping seharusnya sudah lama dihentikan.
"Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," katanya.
Selain itu, ia menyoroti Bantargebang yang overloaded dan tidak segera dicarikan solusi.
"Ini benar-benar membahayakan dari sisi para pekerjanya," katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 13 korban longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, telah ditemukan. Tujuh di antaranya meninggal dan enam lainnya selamat.
Baca juga: Pesan dari Gunung Sampah Bantargebang
Korban terakhir yang ditemukan tewas tertimbun sampah adalah Riki Supiadi (40). Ia dievakuasi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23:30 WIB.
“Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang maka operasi SAR dinyatakan ditutup,” ujar Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangan tertulis.
Adapun gunungan sampah di TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026) sore.
Bencana tersebut terjadi secara tiba-tiba saat para sopir truk sedang menunggu giliran membuang sampah.
“Pada saat truk sampah antre mau buang sampah sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba tumpukan sampah longsor sehingga sopir yang antre untuk buang sampah tertimbun longsoran sampah,” ujar Anggota Rescue Disdamkarmat Kota Bekasi, Eko Uban, kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




