JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama sepekan, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan kebijakan hal itu lantaran bertepatan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
"Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap," katanya kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
Dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.
"Alasannya karena libur nasional dan cuti bersama hari besar," ujarnya.
Diketahui, ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Maret 2026 Kembali Berlaku, Awas Semakin Ketat Jika Melanggar
Jika kebijakan tersebut berlaku, pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipantau kamera pengawas di sejumlah titik.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Februari 2026 Ditiadakan, Cuti Bersama Imlek Pengendara Bebas Melintas
Selain itu, pengaturan lalin mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 terkait pengendalian mobilitas kendaraan.
Kebijakan ganjil genap sendiri diterapkan sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
BACA JUGA:Cek Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
Berikut 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:- 1
- 2
- 3
- »





