Ratusan pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, PT Taru Martani, melakukan aksi mogok kerja pada Selasa (10/3) pagi. Diperkirakan, lebih dari 100 pekerja terlibat dalam aksi di perusahaan yang bergerak di bidang produksi cerutu tersebut.
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi, para pekerja kompak mengenakan kaus berwarna biru bertuliskan Taru Martani.
Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Suharyanto, mengatakan pihaknya membawa tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Ia menyebut mogok kerja berpotensi berlanjut apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
“(Kalau tuntutan belum terpenuhi masih mogok kerja?) Masih. Nanti dari tim akan berunding dengan manajemen terkait 3 tuntutan tersebut,” kata Suharyanto kepada awak media di lokasi, Selasa (10/3).
Sebelum mogok kerja dilakukan, para pekerja sempat menggelar sejumlah aksi di DPRD DIY. Pekerja dan direksi juga beberapa kali melakukan perundingan yang dimediasi oleh DPRD DIY.
Adapun tiga tuntutan yang disampaikan pekerja yakni pemulihan hak bekerja bagi pekerja yang sebelumnya dibebastugaskan, fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan serikat pekerja di perusahaan, serta penyusunan dan pelaksanaan struktur dan skala upah.
Hasil musyawarah kemudian menyatakan direksi PT Taru Martani akan memenuhi tuntutan tersebut. Serikat Pekerja PT Taru Martani dan pihak direksi menandatangani kesepakatan bersama.
Atas tercapainya kesepakatan itu, aksi mogok kerja dinyatakan selesai.
“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kami secara resmi menyatakan bahwa aksi mogok kerja dinyatakan selesai, dan para pekerja/buruh akan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa,” ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, dalam keterangan tertulisnya.





