Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Meskipun, Hendri sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Bengkulu bersama dengan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.
Fitroh menjelaskan, pihaknya tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dari alat bukti yang sudah diamankan.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan perkara korupsi pada Senin malam, 9 Maret 2026. Ihwal OTT kepala daerah ini dibernarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto.
"Benar, Bupati Rejang Lebong," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari tapi juga Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dan beberapa pihak lain.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari OTT tersebut seperti elektronik hingga sejumlah uang.
"Kemudian, dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," ungkap dia.





