Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan alih pengetahuan di sektor perbankan. Dengan aturan itu, salah satu yang ditekankan OJK adalah kewajiban bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan karyawan Indonesia internalnya ke luar negeri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
“Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi SDM nasional, POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Ismail menjelaskan, ketentuan itu diterapkan agar tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan terkait bisa memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional. Penugasan bisa dilakukan lewat skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Ketentuan terkait penugasan karyawan internal perbankan ke luar negeri untuk bank yang menggunakan TKA juga menjadi dasar OJK untuk mempertimbangkan pemberian persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan TKA maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.
POJK ini juga mengatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun. Namun, masih ada kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Di samping itu, POJK juga mengatur tentang penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Untuk itu, bank terkait memerlukan persetujuan OJK.
Aturan itu merupakan upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal. Adapun aturan sudah berlaku sejak 23 Februari 2026.
Ismail juga menjelaskan alasan aturan tersebut dibuat. Menurutnya, ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.
Pertimbangan pertama aturan tersebut adalah kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja internal di sektor perbankan.
Selain itu, peningkatan integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara atau movement of personnel between countries dan transfer pengetahuan atau transfer of knowledge antar lembaga keuangan juga menjadi pertimbangan.
“Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional,” jelas Ismail.
Ismail juga memandang bahwa perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini menjadi pertimbangan mengapa aturan tersebut dibuat.





