Pembunuhan di Bantul, Pelaku Ikut Melayat Seusai Membacok Korban

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

BANTUL, KOMPAS – Polisi menangkap dua pelaku pembunuh di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan korban. Untuk mengelabui aksinya, pelaku bahkan sempat melayat ke rumah korban.

Pembunuhan terjadi di Dusun Kaliurang, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul, Rabu (25/2/2026). Korbannya laki-laki berinisial KYR (36). Dia tewas di rumahnya sendiri.

Dua pelaku adalah laki-laki berinisial SS (28) dan FS (21), warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Korban dan pelaku saling berteman.

Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, pembunuhan berawal pada Rabu pagi. Saat itu, korban bersama istri dan anaknya tengah tidur.

Pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengatakan, ’Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ yang berarti ’Kalau merasa alim jangan di sini.’

Akan tetapi, sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban berinisial RP (36) terbangun. Dia mendengar suara gaduh.

Setelah itu, RP lantas melihat seseorang mengenakan penutup muka warna hitam dan helm hitam. Orang itu sedang membacok suaminya menggunakan golok. Serangan yang dilayangkan pelaku itu mengenai beberapa bagian tubuh korban.

“Wajah sebelah kiri, perut bagian bawah dan paha sebelah kanan terluka, mengakibatkan KYR meninggal,” kata Bayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026), di Bantul.

Jari RP juga terluka. Itu terjadi saat dia berupaya menangkis sabetan golok pelaku.

Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu depan. Dia melarikan diri dengan sepeda motor bersama seorang temannya yang menunggu dekat rumah korban.

Bayu memaparkan, setelah kejadian tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga menelusuri jalan yang dilewati pelaku. Dari proses tersebut, polisi mendapatkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Di sana, terekam sejumlah pergerakan pelaku.

Baca JugaIstri Dalangi Pembunuhan Suaminya Sendiri

Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi sepeda motor pelaku. Menurut Bayu, sepeda motor itu tercatat milik ibu dari salah satu pelaku. Polisi kemudian menangkap SS dan FS pada Kamis (5/3/2026) di Sedayu, Bantul.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk golok bergagang dan bersarung kayu warna cokelat tua sepanjang 53 sentimeter. Golok itu digunakan pelaku untuk membacok korban. Barang bukti lainnya adalah sepeda motor Honda Vario warna hitam, helm, penutup wajah, sarung tangan, dan sebagainya.  

Sakit hati

Hasil pemeriksaan oleh penyidik kemudian mengungkap SS sebagai pelaku pembacokan. “SS sakit hati dengan ucapan KYR,” ungkap Bayu.

Bayu menambahkan, dua pelaku dan korban sebenarnya berteman. Pada Selasa (24/2) malam sebelum pembunuhan, korban bersama delapan temannya bahkan berkumpul di rumah korban. Di sana, mereka menenggak minuman keras.

Saat itu, pelaku SS dan FS turut hadir di rumah korban. Pertemuan itu berlangsung sejak Selasa sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Baca JugaWarga Jabar Tewas Setelah Mencuri Labu Siam, Ironi Daerah dengan Laju Ekonomi Tertinggi

Di sana, KYR sempat mengucapkan kata-kata yang membuat SS sakit hati. KYR mengucapkan, “Nek sok-sokan alim ojo ning kene” yang berarti “Kalau merasa alim jangan di sini.” Setelah itu, SS mengajak FS kembali ke rumahnya untuk mengambil golok.

Sesudah itu, Bayu menyebut, SS dan FS kembali ke rumah korban. SS lalu masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Dia lalu tiga kali membacok korban.

“Yang pertama mengenai wajah sebelah kiri korban, sabetan kedua mengenai perut dan juga melukai istri korban pada jari tangan, dan sabetan ketiga mengenai paha kanan korban,” tuturnya.

Bayu menambahkan, setelah membunuh, pelaku sempat datang lagi ke rumah korban untuk melayat. Bahkan, dia sempat menenangkan teman korban yang emosi dengan kejadian itu.     

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun FS dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.   

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Bantul Inspektur Satu Rita Hidayanto mengatakan, dalam kejadian tersebut, istri korban terluka pada tiga jari tangannya. Saat itu, dia mencoba menangkis serangan pelaku. Sementara itu, anak korban yang berusia 5 tahun dan ada di lokasi kejadian, tidak terluka.   

Baca JugaPatah Hati Berubah Sakit Hati, Motif Tersangka Penganiaya Mahasiswa UIN Suksa Riau
Baca JugaPembunuh dan Perampok Ermanto Usman Ditangkap


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Ungkap Alasan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Medsos
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Pohon Tumbang di Kebayoran Baru Jaksel, Timpa Halte Sekolah dan 3 Pemotor Jadi Korban
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Bank Jakarta Perluas Ekosistem Pembayaran Digital di Bazar Ramadan
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menteri Haji Gus Irfan Siapkan Skenario Pelaksanaan Ibadah Haji 2026 di Tengah Konflik Iran
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK OJK Besok
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.