Polres Serang menangkap pria berinisial SMP (30) yang merupakan warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, karena kasus narkoba jenis sabu. SMP diduga menyembunyikan 40 paket sabu di sebuah rumah kosong.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan Satresnarkoba Polres Serang menangkap SMP pada Kamis (26/2). Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga kepada pelaku.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut," ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (11/3/2026).
Tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian menyelidiki dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika," kata Andri.
(aik/haf)





