Polisi Bongkar Penyimpanan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong di Serang

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Serang menangkap pria berinisial SMP (30) yang merupakan warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, karena kasus narkoba jenis sabu. SMP diduga menyembunyikan 40 paket sabu di sebuah rumah kosong.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan Satresnarkoba Polres Serang menangkap SMP pada Kamis (26/2). Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga kepada pelaku.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut," ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Serba-serbi Polri Bekuk Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia

Tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian menyelidiki dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika," kata Andri.




(aik/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rakor MBG Barru, Pj Sekda Tekankan Pentingnya Koordinasi Dan Sinergitas
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Presiden FIFA: Donald Trump Menegaskan Timnas Iran Boleh Main di Piala Dunia 2026
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Irak Tak Mau Jalan Darat 25 Jam, Minta Playoff Kualifikasi Piala Dunia Ditunda
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Semarang Gelar Bazar Ramadan di 177 Kelurahan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.