JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan putusan tersebut, KPK menyatakan memiliki dasar untuk melanjutkan pembuktian dalam perkara yang menjerat Yaqut sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Tetap Berlaku
“Yang pertama, saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Asep menjelaskan, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati jalannya persidangan yang diajukan oleh Yaqut.
Namun, setelah hakim menjatuhkan putusan, penyidik akan kembali fokus pada proses pembuktian perkara.
“Tentunya ini sangat ditunggu. Karena dengan putusan hari ini, maka kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu terkait dengan pembuktiannya,” kata dia.
"Kalau ini kan formilnya. Nanti kita ada persidangannya untuk pembuktiannya, untuk materiilnya," kata Asep.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- KPK lanjutkan penyidikan kuota haji
- praperadilan Yaqut ditolak
- kasus korupsi kuota haji
- Yaqut Cholil Qoumas tersangka
- KPK kasus haji 2023 2024
- penyidikan kuota haji KPK





