jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat eselon I di Kementan yang saat ini tengah menjalani masa hukuman.
BACA JUGA: Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Sarmuji Golkar Singgung Biaya Mahal Pilkada
"Hari ini Rabu (11/3) pemeriksaan saksi terkait TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan singkatnya kepada awak media.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Kasdi Subagyono, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan. Pemeriksaan terhadap Kasdi dilakukan di dalam Lapas Sukamiskin mengingat statusnya sebagai terpidana.
BACA JUGA: Ratusan Simpatisan Sambut Kedatangan Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk
Kasdi Subagyono saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus korupsi yang juga menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan ditempatkan di Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh para pihak terkait di lingkungan Kementan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka TPPU, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya diduga melakukan pencucian uang dengan berbagai modus, termasuk pembelian aset-aset bernilai ekonomis tinggi menggunakan uang hasil korupsi. Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan aset-aset yang disembunyikan.
BACA JUGA: Kitabisa Konfirmasi Distribusi Donasi dari Ahmad Sahroni
Sebagai informasi, Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




