JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengakui adanya dugaan kelalaian petugas saat tiga tahanan kabur dari sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat.
Peristiwa itu terjadi ketika para tersangka sedang menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
"Ya intinya di situ mungkin ada lalai karena memang situasi waktu itu 11 orang mau tahap dua, jadi mungkin petugas tidak melihat pergerakan itu, dikiranya ada yang mengambil kan, nah sebenarnya SOP-nya sudah ada. Sudah jelas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Wayan mengatakan, pada saat kejadian terdapat banyak tersangka yang menjalani proses tahap dua sehingga petugas keluar masuk ruang tahanan secara bergantian.
Baca juga: Ini Identitas 3 Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur, 2 Sudah Tertangkap
Ia menyebut kondisi tersebut diduga membuat para tahanan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dari sel tahanan.
"Mungkin pada saat itu kan ya istilahnya intinya kalau memang bahasanya seperti itu, ya, karena memang tidak terkunci kan (pintu sel)," ujar dia.
Dalam perkembangan terbaru, dua dari tiga tahanan yang sempat kabur berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan kejaksaan dan kepolisian.
Keduanya adalah Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kipli bin M. Jafar Sidik.
Mereka ditangkap di wilayah Sintang, Kalimantan Barat.
Sementara satu tahanan lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Apriadi bin Suroto.
Baca juga: Dua Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Sudah Ditangkap, Satu Masih Diburu
Wayan mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan pencarian setelah kejadian tersebut.
“Begitu koordinasi dengan tim dari Kejati dengan pihak kepolisian, kita gerak cepat langsung hari ini melakukan penangkapan terhadap dua orang. Dan satunya memang masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Diketahui, Anang Noor Asmady dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pertolongan jahat.
Sementara Sri Iswanto dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga membenarkan kaburnya tiga tahanan dari sel tahanan Kejari Pontianak.





