JAKARTA (Realita)- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan tidak ada ruang negosiasi soal Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam hal ini Kemnaker resmi menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 dan satu poin penting langsung menjadi peringatan serius bagi pengusaha. "THR wajib dibayar penuh, tanpa di cicil".
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengutarakan kewajiban itu bukan sekadar himbauan.
Baca juga: Jelang Idulfitri 2026, Pemkab Madiun Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok
"Landasan hukumnya jelas, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR," ujar Yassierli dalam keterangannya resminya melalui Biro Humas Kemenaker.
Ia juga merinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Surat edaran ini mengatur bahwa THR berlaku bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," tegasnya.
Masih terang Yassierli, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun Kemnaker mendorong perusahaan untuk tidak menunggu hingga tenggat," ungkapnya.
"Pemerintah meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ucapnya.
Menaker RI juga menjelaskan, soal besaran, nominal THR mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
"Yang tidak bisa ditawar adalah mekanisme pembayarannya," imbuhnya.
Baca juga: Anjuran Disnaker Pelalawan, Perusahaan Harus Membayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan Berlaku
Yassierli juga membeberkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tambahnya.
Penerbitan Surat Edaran (SE) menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang mencoba memangkas atau menunda hak pekerja, terutama di momen yang secara ekonomi paling krusial bagi jutaan buruh di seluruh wilayah Indonesia.
Yassierli juga memperingatkan, untuk
perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini, konsekuensinya tidak ringan. Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
"Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi pokok THR kepada pekerja, dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan pekerja sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya
Jika denda finansial belum membuat perusahaan patuh, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis oleh dinas ketenagakerjaan setempat, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sebagai langkah terakhir," sambungnya.
Baca juga: PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Idulfitri
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memastikan kepatuhan bagi perusahaan berjalan, Kemnaker akan membuka posko pengaduan THR di kantor pusat serta di seluruh Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Monitor Indonesia Pekerja yang merasa haknya dilanggar juga dapat melapor secara daring melalui platform Posko THR Kemnaker atau menghubungi contact center ketenagakerjaan di nomor 1500-630.
"Penerbitan SE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang mencoba memangkas atau menunda hak pekerja," tandasnya
Pemerintah juga memahami di tengah kebutuhan yang meningkat tajam selama Ramadan dan menjelang Lebaran, kepastian THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari perlindungan hak yang dijamin negara bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
"Pemerintah memberi perlindungan hak yang di jamin oleh negara untuk seluruh pekerja," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi





