KOMPAS.com - Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus lingkungan atau organisasi masyarakat kerap menjadi polemik menjelang Lebaran.
Salah satunya yang belakangan viral beredar surat permintaan THR dari pengurus RW Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, kepada sejumlah perusahaan.
Surat tersebut viral di media sosial karena mencantumkan nominal sumbangan mulai dari Rp 500.000, Rp 300.000, hingga Rp 200.000.
Ketua RW tersebut mengatakan proposal THR yang diajukan merupakan format lama yang sudah digunakan sejak kepengurusan sebelumnya. Ia juga menegaskan nominal dalam surat tersebut tidak bersifat wajib bagi perusahaan.
Menurutnya, dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk membeli bingkisan Lebaran bagi pengurus lingkungan, seperti RT dan petugas yang membantu operasional wilayah.
Polemik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, sebenarnya boleh atau tidak RT/RW atau organisasi masyarakat meminta THR kepada perusahaan atau pelaku usaha?
Baca juga: Viral Surat Permintaan THR ke Pengusaha, Ketua RW di Kalideres: Saya Cuma Meneruskan
Apakah RT/RW dan Ormas Boleh Minta THR?Secara hukum di Indonesia, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada RT/RW, karang taruna, atau ormas untuk meminta THR kepada perusahaan, toko, atau pabrik.
THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh, bukan kepada pihak lain.
Permenaker itu juga mengatur bahwa:
- THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja
- Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
Dengan demikian, secara regulasi THR hanya berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
RT, RW, karang taruna, maupun ormas tidak termasuk pihak yang diatur sebagai penerima THR dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Kelakuan Pengurus RW Kalideres: Minta THR ke Pengusaha, Patok Rp 200.000-500.000
Bisa Jadi Pidana Pemerasan Jika Ada PaksaanJika permintaan uang dilakukan dengan cara memaksa atau disertai tekanan, praktik tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana jika memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.





