JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menerima seluruhnya permohonan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait Ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
"Amar putusan memutuskan: 6.1 menerima pemohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin dalam sidang Komisi Informasi Publik yang digelar pada Rabu (11/3/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Hakim juga menyatakan membatalkan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tentang penetapan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025.
Baca Juga: Bonatua dan Tifa Jadi Ahli di Sidang CLS Kasus Ijazah Jokowi: Kami Harap Lihat Ijazah Asli
"Menyatakan informasi berupa salinan surat keterangan kesetaraan atas pendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka," ujar Hakim Syawaludin.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai informasi terbuka, yaitu dalam bentuk ceklis kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Majelis hakim juga memerintahkan termohon atau Kemendikdasmen memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon atau Bonatua setelah putusan tersebut berkekuatan tetap.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bonatua silalahi
- bonatua
- gibran rakabuming
- gibran
- ijazah gibran
- kip





