Imigrasi Soekarno-Hatta Bekuk 3 WNA Gegara Hal Ini, Salah Satunya dari Irak!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan tindakan hukum terhadap 3 warga negara asing (WNA), Rabu, 11 Maret 2026.

Mereka diduga menggunakan dokumen perjalanan palsu dalam upaya keluar ataupun masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Pensiunan JICT, Pelaku Ingin Kuasai HP dan Laptop Korban!

BACA JUGA:SPPG Karimun Sajikan Menu MBG Dikemas Rapi Jadi Sorotan Warganet, Akun di Medsos Serbu

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengemukakan bahwa tiga WNA itu berasal dari negara Maroko, Nigeria dan Irak.

"Modus penggunaan paspor palsu atau identitas perjalanan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya," ujar Pamuji, Rabu.

Secara umum, kata Pamuji, ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu atau yang patut diduga palsu dapat dikenakan pendana penjara paling lama atau denda paling banyak 500 juta rupiah," jelasnya.

WN Maroko berinisial HS (31) datang ke Indonesia pada 4 Januari 2026, dengan visa travel menggunakan maskapai Etihad Airways EY474 dari Abu Dhabi untuk melanjutkan perjalanan ke Australia.

BACA JUGA:Abu Janda Diskakmat Feri Amsari soal Israel, Malu Bukan Main usai Diusir Aiman!

"Ia diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dengan nomor paspor AU 53997," tuturnya.

Kedua, melibatkan WNA asal Nigeria berinisial AI (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu dan telah dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan. 

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial ADA (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan masih dalam proses pemeriksaan.

"Kecurigaan itu muncul saat pemeriksaan imigrasi oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi dan diserahkan kepada tim bidang inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo: Kita Tidak Mau Campur Tangan dalam Urusan Dalam Negeri Negara Mana pun
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pengusaha Atur Ulang Antisipasi Kepadatan Pelabuhan Usai Lebaran
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Minta Masyarakat Tak Khawatir Stok Pangan dan Energi di Tengah Perang AS vs Iran
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.